Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah, yang merupakan buronan korupsi penambangan (Ilegal Mining) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"(Parlin) tertangkap di Bandara Abdurrahman Saleh, Malang saat akan terbang menggunakan Pesawat Garuda Flight Number GA 291 Tujuan Malang - Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman, di Jakarta, Rabu (25/7/2012) malam.
Parlin ditangkap pada Rabu pukul 11.00 Wib siang tadi. Ia berstatus terpidana korupsi dengan putusan MA No.157 PK/Pid.Sus/2011 juncto putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor: 1444 K/Pid.Sus/2010.
"Selama di Malang, ia tinggal di tempat kerabatnya di Villa Golf Boulevard No 1 Kecamatan Belimbing, Kota Malang. Akan diterbangkan ke Jakarta dari Bandara udara di Surabaya dengan Garuda keberangkatan pukul 19.45 Wib," jelasnya.
Seperti diketahui, Parlin diduga melakukan kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Pengadilan Negeri Banjarmasin sebelumnya telah memvonis bebas yang bersangkutan pada 19 April 2010 silam. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1425 Pid.Sus/2009/PN.BJM tertanggal 19 April 2010.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi dan majelis hakim kasasi memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana eksploitasi hutan tanpa izin dan ia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(put)
0 comments:
Post a Comment