Ilustrasi
OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan 10 tersangka terkait pengrusakan serta pembakaran perkebunan tebu dan beberapa fasilitas milik pabrik gula Cinta Manis, PTPN VII yang dilakukan warga akibat sengketa lahan.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Deni Darmapala, membenarkan telah ditetapkannya sepuluh tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir untuk proses hukum selanjutnya.
"Sekarang para tersangka kami titipkan di Mapolda Sumsel, semua terkait pasal senjata tajam pada saat terjadinya pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan warga pada aset milik pabrik gula Cinta Manis PTPN VII," jelas Deni, kepada wartawan di mess PTTN VII, Rabu (25/7/2012).
Selain sepuluh tersangka, Deni menambahkan, pihaknya sedang memeriksa dua puluh saksi kasus laporan penguasaan lahan tanpa izin, enam saksi kasus pembakaran, pengrusakan dan pencurian aset, serta lima orang saksi kasus pembakaran traktor.
"Massa yang pada awalnya berniat unjuk rasa bukan lagi murni ingin menyampaikan aspirasi, namun sudah cenderung ke tindakan anarkis. Indikasi ini terlihat dari para warga yang sudah menyiapkan diri dengan beragam senjata seperti parang, samurai, celurit dan kecepek. Hal itulah yang membuat pihak kepolisian mengamankan beberapa warga untuk diperiksa," jelasnya.
Secara keseluruhan, imbuh Kapolres, beberapa kejadian kerusuhan di Cinta Manis ada indikasi aktor utama penggerak massa. Pihak kepolisian sedang berupaya melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap hal tersebut.
"Kami sudah menerjunkan personel sebanyak 1.813 di lapangan yang terdiri dari anggota Polres Ogan IlirI dan bantuan dari beberapa Polres terdekat. Serta bantuan Dalmas Polda dan Brimob Sumsel serta jajaran dari Kodim. Biarkan para penyidik sekarang bekerja untuk membongkar kasus ini secara tuntas dan kita tunggu hasilnya," urai Kapolres.
(ris)
0 comments:
Post a Comment