Ilustrasi
MEDAN - Empat pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di dua tempat terpisah oleh aparat dari Polda Sumut. Penangkapan diawali dari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap keberadaan bandar narkotika asal Aceh yang beroperasi di Medan, Sumatera Utara.
Tiga dari empat tersangka berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam yaitu Chairun (29), asal Aceh Utara, Muharti (34), perempuan warga Aceh Utara, dan Asnun (31), warga Lokseumawe ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Senin (16/7/2012).
Penangkapan berawal saat petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu dari tersangka. Saat transaksi dilakukan, petugas yang sebelumnya menyamar langsung membuka jati dirinya, dan ketiganya pun diamankan.
"Ketiganya berhasil ditangkap karena petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengetahui keberadaan bandar sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto.
Dia menjelaskan, dari tangan ketiga tersangka disita sabu seberat 200 gram, tiga unit handphone, satu mobil Honda Jazz BK 1365 QV warna putih yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti untuk menjerat tersangka.
Selain ketiga tersangka, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menangkap Idris Ismail, di Kecamatan Medan Sunggal dengan barang bukti sabu sebanyak 114 gram. Saat diperiksa, Idris mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya Ayup yang saat ini masuk dalam daftar DPO.
"Penangkapan Idris juga dengan metode yang sama dengan melakukan penyamaran, dan satu tersangka lagi masih DPO," ucap Andjar.
(trk)
0 comments:
Post a Comment