Tuesday, July 17, 2012

Penggugat Wakil Menteri Minta 9 Fraksi di DPR Dihapus

Ilustrasi (Foto: Reuters)
Ilustrasi (Foto: Reuters)

JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK ) Adi Warman mengajukan uji materiil terhadap Pasal 12 huruf e UU Parpol jo Pasal 11, 80, 301 dan 352 UU tentang MPR/DPR/DPD.
 
Pria yang pernah menggugat posisi wakil menteri di kabinet itu mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi(MK). "Kami akan mengajukan uji materiil untuk pembubaran semua fraksi yang ada di MPR/DPR/DPRD ke MK," ujarnya kepada Okezone, Rabu (18/7/2012).
 
Menurut dia pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 45. Lebih lanjut ia mengatakan adanya sembilan fraksi di MPR, DPR serta DPRD dapat memboroskan uang negara sekira Rp16,5 triliun dalam waktu tiga tahun ke depan.
 
"Bubarkan sembilan fraksi di MPR dan DPR serta DRPD seluruh Indonesia dan perubahan signifikan dalam kebiasaan tata negara tanggapan pertanggung jawaban presiden serta fungsi parpol," terangnya.
 
"Salah satu perubahan mendasar dalam tata negara di Indonesia, dan ini jauh lebih menarik dari pasal wamen" tegasnya.
 
"Dengan ini melaksanakan upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan UU," tutupnya.

(lam)

Penggugat Wakil Menteri Minta 9 Fraksi di DPR Dihapus Gallery

Penggugat Wakil Menteri Minta 9 Fraksi di DPR Dihapus Penggugat Wakil Menteri Minta 9 Fraksi di DPR Dihapus Penggugat Wakil Menteri Minta 9 Fraksi di DPR Dihapus Penggugat Wakil Menteri Minta 9 Fraksi di DPR Dihapus Penggugat Wakil Menteri Minta 9 Fraksi di DPR Dihapus Penggugat Wakil Menteri Minta 9 Fraksi di DPR Dihapus Penggugat Wakil Menteri Minta 9 Fraksi di DPR Dihapus

0 comments:

Post a Comment