Miranda (Foto: okezone)
JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom, terancam dihukum maksimal lima tahun penjara, setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum memberi cek perjalanan Bank International Indonesia senilai Rp20,85 miliar ke sejumlah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Jaksa mendakwa Miranda dengan empat dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, Miranda dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang memberi suap. Dakwaan kedua, Miranda dinilai melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang memberi hadiah.
"Dakwaan kesatu dan kedua ini menempatkan Miranda sebagai pelaku turut serta," kata JPU Supardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).
Dakwaan ketiga, Miranda dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Dakwaan terakhir, Miranda dinilai melanggar Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Dua dakwaan ini menyatakan Miranda sebagai penganjur tindak pidana.
"Menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel check senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo kepada penyelanggara negara," jelas jaksa Supardi.
Dari empat dakwaan tersebut, Miranda terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. Wanita yang kini berusia 62 tahun ini juga terancam diganjar hukuman denda paling banyak Rp250 juta.
Miranda menyangkal dakwaan jaksa. Dia menegaskan tidak pernah melihat, mendengar atau mengalami peristiwa pemberian cek pelawat sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Tapi saya telah didetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sekarang diajukan sebagai terdakwa," kata Miranda dalam surat eksepsinya di Pengadilan Tipikor, hari ini.
Menurut Miranda, dakwaan tersebut dibuat hanya berdasarkan asumsi jaksa. Dia mengatakan tidak ada bukti kuat dirinya melakukan suap.
"Mohon majelis hakim agar mempertimbangkan secara jernih melihat surat dakwaan jaksa," katanya.
(lam)
0 comments:
Post a Comment