Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Pernyataan Fahd A Rafiq yang ingin mencabut keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) saat menjadi saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta terkait suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktrur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, dinilai hal yang lumrah.
KPK tidak mempermasalahkan, niat dari Fahd untuk mencabut kesaksiannya pada BAP tersebut.
"Orang yang dipriksa di penyidikan tapi mencabut di pengadilan itu bukan hal baru, jadi biasa saja," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2012).
Menurut Johan, lembaga antikorupsi ini hanya mencari bukti-bukti, kalau nanti di pengadilan ada keterangan lain itu bisa saja terjadi. "Perlu diingat, seorang saksi tidak boleh memberikan keterangan bohong," singkatnya.
Sebelumnya, Fahd A. Rafiq meminta seluruh keterangannya dalam BAP yang di penyidik KPK. Pasalnya, dia merasa tidak disumpah dalam penyampaian BAP tersebut.
"Saya cabut semua BAP saya. Ini yang benar semua. Di persidangan ini yang saya mohon di jadikan kesaksian," kata Fahd kepada ketua majelis hakim Suhartoyo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini.
(put)
0 comments:
Post a Comment