Ilustrasi (foto: Okezone)
BANDUNG- Kepala Kantor Pajak Bogor Anggrah Suryo (44) atau AS dan perempuan penyuapnya, Endah Diah G (50) atau EDG karyawan PT Gunung Emas Abadi (GEA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selanjutnya, AS akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. Sedangkan EDG akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita Sukamiskin Bandung.
"Sekarang kita akan titipkan mereka ke masing-masing Rutan, yakni Rutan Kebonwaru dan Lapas Wanita Sukamiskin," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Jaya Kesumah, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Sabtu (14/7/2012).
Kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Cibubur, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menangkap seorang sopir, yakni SYT (50). Namun sopir ini hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.
Lanjut Jaya, mereka akan ditahan selama 20 hari masa penahanan. "Dan perpanjangan 40 hari kerja," sebutnya.
EDG terancam pasal 5 atau pasal 13 UU Tindal Pidana Korupsi (Tipikor), dan AS terancam pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor.
Pantauan okezone di Kejati Jabar pukul 13.30 WIB, dua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang terpisah. Usai penyidikan, mereka akan langsung dibawa ke rutan dan lapas.
(ugo)
0 comments:
Post a Comment