Sunday, July 15, 2012

Ini Alasan BK DPR Tak Kunjung Nonaktifkan Angie

Angelina (Foto: Dok Okezone)
Angelina (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada terdakwa kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati.
 
Namun hingga kini, BK DPR belum kunjung memberikan sanksi terhadap Angelina Sondakh, yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi Wisma Atlit SEA Games Palembang.
 
"Karena statusnya belum terdakwa, masih tersangka. Kalau sudah terdakwa baru diberhentikan sementara," kata Ketua BK DPR, M Prakosa saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Senin (16/07/2012).
 
"Apabila seorang anggota DPR menjadi terdakwa maka anggota dewan tersebut akan diberhentikan sementara," imbuhnya.
 
Meskipun banyak pihak yang mencoba mendesak BK DPR untuk segera memberikan sanksi ke Angie, namun BK akan tetap konsisten untuk memberikan sanksi kepada mantan Puteri Indonesia tersebut setelah berstatus terdakwa.
 
"Tidak, karena biasanya kan KPK cepat. KPK kan tidak ada estetika, kan pasti sampai ke pengadilan. Kita tunggu saja sampai ke pengadilan, baru BK akan mengambil sikap," tutup Prakosa.

(ful)

Ini Alasan BK DPR Tak Kunjung Nonaktifkan Angie Gallery

Ini Alasan BK DPR Tak Kunjung Nonaktifkan Angie Ini Alasan BK DPR Tak Kunjung Nonaktifkan Angie Ini Alasan BK DPR Tak Kunjung Nonaktifkan Angie Ini Alasan BK DPR Tak Kunjung Nonaktifkan Angie Ini Alasan BK DPR Tak Kunjung Nonaktifkan Angie Ini Alasan BK DPR Tak Kunjung Nonaktifkan Angie Ini Alasan BK DPR Tak Kunjung Nonaktifkan Angie

0 comments:

Post a Comment