Tuesday, July 17, 2012

Granat Ajukan Perlawanan Hukum Kepada Ketua PTUN

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), hari ini mengajukan perlawanan hukum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Yodi Martono Wahyunadi, yang menolak gugatan grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.  
 
"Kita menyerahkan perlawanan kepada Ketua PTUN yang menyatakan bahwa perkara kamu diajukan bukan merupakan wewenang PTUN," kata salah seorang pengacara Granat, Hermasyah Dulaimi, kepada wartawan, usai mendaftarakan perlawanan ke panitera PTUN Jakarta, Rabu (18/7/2012).
 
Menurutnya, grasi yang diberikan presiden kepada Corby dan Grobman, merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili, jika ada gugatan.
 
"Jadi kami mengadakan perlawanan sesuai Pasal 62 ayat 1 huruf f UU tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang isinya apabila suatu perkara dalam proses dismissal ditolak oleh PTUN, pihak penggugat boleh ajukan perlawanan, dan perlawan diajukan ke Ketua PTUN," tuturnya.
 
Berdasarkan keputusan grasi yang ditanda tangani presiden itu, kata dia, tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), padahal pemberian grasi harus melalui pertimbangan MA.
 
Lebih jauh, Hermansyah menjelsaskan menuturkan dalam UU tentang grasi dijelaskan permohonan grasi paling lambat satu tahun setelah perkara itu mempunyai ketetapan hukum tetap. Permasalahannya, perkara Corby ini sejak 2007 sudah memiliki ketetapan hukum tetap, namun baru pada 2012 diberikan grasi.
 
"Logikanya sudah enam tahun kasus ini ikrah. Sesuai dengan Pasal 10 UU tentang grasi, permohonan grasi itu dinyatakan satu tahun sejak putusan itu dinyatakan ikrah. Ini yang akan kami daftarkan pada hari ini,” imbuhnya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak gugatan yang diajukan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) soal pemberian grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman. Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Yudi Martono Wahyunadi mengatakan, pemberian grasi memang hak prerogatif presiden.

(hol)

Granat Ajukan Perlawanan Hukum Kepada Ketua PTUN Gallery

Granat Ajukan Perlawanan Hukum Kepada Ketua PTUN Granat Ajukan Perlawanan Hukum Kepada Ketua PTUN Granat Ajukan Perlawanan Hukum Kepada Ketua PTUN Granat Ajukan Perlawanan Hukum Kepada Ketua PTUN Granat Ajukan Perlawanan Hukum Kepada Ketua PTUN Granat Ajukan Perlawanan Hukum Kepada Ketua PTUN Granat Ajukan Perlawanan Hukum Kepada Ketua PTUN

0 comments:

Post a Comment