Artalita Suryani (Foto: Koran Sindo)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip, Artalita Suryani, terkait kasus penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Batalipu.
Terpidana yang masih meringkuk di Rutan Psondok Bambu, Jakarta Timur, itu diperiksa sebagai saksi tersangka Yani Anshori terkait penerbitan surat hak guna usaha (HGU) perkebunan kepala sawit PT Hardaya Inti Plantations di Buol, Sulawesi Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2012).
Selain Ayin, sapaan akrab Artalita, KPK juga akan memeriksa Asisten Pemerintah Kabupaten Buol Amir Togila, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Buol Haryoni Saroso, dan karyawan PT Handaya Inti Plantation Bambang AS, dan Ruth Arifiany. Mereka juga diperiksa sebagai saksi Yani Anshori.
Dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori yang hendak menyuapnya, pada 26 Juni 2012. Namun pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya.
Amran baru bisa ditangkap KPK pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Jumlah suap terhadap Amran Batalipu sendiri terhitung besar. Diduga ada uang Rp3 miliar yang mengalir dalam suap tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui alasan ikut Ayin diperiksa terkait suap Buol tersebut. "Beri saya waktu untuk mengecek ke penyidik. Nanti akan saya informasikan," katanya.
(lam)
0 comments:
Post a Comment