Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar, berjanji bakal memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut perkara korupsi. Azwar mengatakan PNS yang tertangkap tangan bisa langsung dipecat.
"Langsung dipecat," tegas Azwar saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/7/2012) malam.
Azwar menegaskan hal itu menanggapi sejumlah PNS terutama dari pegawai pajak yang belakangan digaruk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akibat tertangkap tangan menerima suap.
Kasus teranyar yakni yang melibatkan pegawai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor, Anggrah Suryo yang ditangkap di Cibubur karena menerima suap dari pesuruh PT Gunung Emas Abadi berinisial E, Jumat pekan lalu.
Menurut Azwar, pemecatan terhadap PNS yang tertangkap menerima suap tergantung dari kebijakan atasan di sebuah departemen. "Yang proses atasan dulu," tegas Azwar.
Azwar menambahkan, jika PNS yang dipecat itu berkeberatan dengan keputusan tersebut bisa mengajukan banding ke departemen yang dibawahinya. "Kalau banding, silakan lari ke Menpan sebagai badan pertimbangan kepegawaian," katanya.
Seperti diberitakan, Kepala Kantor Pajak Bogor Anggrah Suryo (44) alias AS dan perempuan penyuapnya, Endah Diah G (50) atau EDG karyawan PT Gunung Emas Abadi (GEA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan praktik penyuapan senilai Rp300 juta.
Tersangka AS telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. Sedangkan EDG menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Wanita Sukamiskin Bandung.
Keduanya terancam pasal penyuapan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AS terancam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan EDG terancam Pasal 5 atau Pasal 13 dengan hukuman lima tahun penjara.
(put)
0 comments:
Post a Comment