Marwan Effendy (foto: Putra Mandar/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa M Fajriska Mirza alias Boy, seorang advokat muda yang diduga sebagai pemilik akun @fajriska. Namun, pemeriksaan tersebut belum kunjung membuahkan hasil.
Akun twitter @fajriska sendiri menyebut nama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Effendy telah menggelapkan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI yang terjadi pada 2003 senilai Rp500 miliar.
"Sudah (periksa Boy), hasilnya belum," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono ditemui di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Minggu (22/7/2012).
Dia juga menjelaskan, oknum lain yang terlibat juga sudah diperiksa Kejagung seperti Salman (Jaksa Penuntut Umum) dan Hartono (tersangka kasus korupsi Bank BRI yang terjadi pada 2003 senilai Rp500 miliar) juga sudah diperiksa. Sedangkan, pihak dari bank BRI sendiri masih dalam proses pemeriksaan.
"BRI-nya belum selesai diperiksa. Pokoknya nanti kalau sudah ada hasil kami umumkan," kata dia.
Seperti diketahui, akun twitter @fajriska menyebut nama Marwan Effendy melakukan penggelapan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI yang terjadi pada 2003 senilai Rp500 miliar. Akun itu juga menuliskan kicauan ini dalam sebuah blog pribadi dengan judul 'Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda'.
Marwan pada saat kasus ini mencuat menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI tidak terima dituding seperti itu. Dia pun melaporkan Fajriska yang juga akrab disapa Boy ini ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pencemaran nama baik.
(put)
0 comments:
Post a Comment