Dhana Widyatmika (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan otak utama dalam kasus dugaan korupsi pajak Dhana Widyatmika adalah Herly Isdiharsono. Hal ini juga sekaligus membantah jika Dhana sebagai pelaku utama dalam kasus penggelapan ini.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, mengungkapkan, Herly telah bersekongkol dengan Dhana guna memajukan usaha dealer mereka yakni Mitra Modern Mobilindo.
"Dia (Herly) dan Dhana itu sama-sama berusaha membesarkan Mobilindo tersebut. Siapa yang dapat (uang), langsung dikasih (ke Mobilindo untuk pengembangan usaha)," kata Arnold, Selasa (24/7/2012). Arnold menjelaskan, penyidik masih terus berusaha melengkapi berkas pemeriksaan Herly agar kasusnya segera disidangkan.
Menurutnya, Herly yang menjanjikan kepada wajib pajak, mampu menciutkan jumlah pajak yang sejatinya dibayar wajib pajak tersebut. Jika seorang wajib pajak wajib membayar sebesar Rp100 miliar, Herly berdalih mampu membuat patgulipat sehingga nominal yang disetor hanya Rp1 miliar.
"Dalam kasus ini, Herly mampu menciutkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar Johny Basuki (wajib pajak) sebesar Rp100 miliar menjadi Rp1,8 miliar saja," tuturnya.
Tidak hanya itu, agar tidak terlalu nyata dalam peranannya, dia dengan sengaja menggunakan Hendro Tirtajaya yang merupakan seorang konsultan pajak sebagai pelindung untuk menerima uang setoran dari Johny Basuki.
"Johny menyetor uang Rp17,5 miliar ke Hendro, dan oleh Hendro, uang itu ditransfer ke rekening pegawai spanya yang bernama Liana. Dari Liana, uang itu dipecah ke dua rekening, pertama ke Herly sebanyak Rp14,1 miliar dan kedua, ke Dhana sebesar Rp3,4 miliar," jelasnya.
Untuk diketahui, Herly Isdiharsono merupakan Komisaris PT Mitra Mobilindo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dan pencucian uang. Kejagung juga baru menambahkan masa tahanannya selama 40 hari ke depan, terhitung sejak kemarin yang ditandai dengan terbitnya Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012.
Sedangkan Hendro Tirtawijaya merupakan konsultan pajak dari PT Ditax Management Resolusindo (DMR) yakni rekanan tersangka Herly Isdiharsono (HI) dan memiliki sebuah spa. Kejagung telah menahan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Dhana, mereka yang resmi ditahan yakni Supervisor KPP Pancoran Firman, Herly Isdiharsono (Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo), dan Salman Maghfiroh (eks rekan Dhana di KPP Pancoran), dan Johny Basuki (wajib pajak). Mereka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ded)
0 comments:
Post a Comment