Ilustrasi
JAKARTA - Membuat laporan polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, apa jadinya kalau yang melapor merupakan orang yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seperti yang dilakukan tersangka, Dudi Haryadi.
Koordinator Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengaku tak habis pikir jika laporan Dudi bisa diakomodir oleh Polda Jawa Timur. "Sebenarnya kalau lapor melapor itu adalah hak warga negara, tapi aneh bila laporan seseorang yang masuk dalam DPO diterima kepolisian," kata Neta, di Jakarta, Sabtu, (14/7/2012) malam.
PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) melaporkan kasus pengrusakan dan pembobolan gudang kedelai di Romokalisari, Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu ke kepolisian. Dudi, yang bekerja sebagai Direktur Utama PT Sekawan, kemudian dijadikan tersangka dan masuk DPO terkait kasus ini.
Selain Dudi, kasus ini juga menyeret Direktur Utama PT Cita, Audric Haryadi, Direktur Utama PT AA, Nurdin Bustama dan Ansley Haryadi. Tak lama kemudian, Dudi melaporkan balik PT PMI ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menurut Neta, bisa laporan tersebut dibuat oleh tim kuasa hukum Dudi. Namun, jika benar Dudi melaporkan balik kasus ini sendiri, seharusnya kepolisian bisa langsung bertindak untuk menangkapnya.
"Untuk itu kami mendesak Kapolda Jatim mengusut dengan cermat dan profesional kasus ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT PMI, Niki Budiman menyesalkan sikap polisi yang tidak segera menyelesaikan kasus tersebut hingga merugikan kliennya. Dia menyebut, sikap penyidik yang menerima laporan DPO sudah di luar akal sehat. PT PMI yang mengalami kerugian, tambahnya, malah disalahkan.
"Kami protes keras dengan sikap kepolisian yang tidak bersikap tegas," katanya.
PT PMI adalah manajer jaminan atau Collateral Manager yang bertugas menjaga dan mengontrol barang-barang komoditas kedelai milik Quadra Commodities SA dan AWB Geneva SA di Indonesia. PT PMI menyimpan kedelai itu di gudang-gudang yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak untuk penyimpanan sebelum dilunasi pembelinya.
Tindakan pengusiran paksa dengan menggunakan ancaman kekerasan yang diikuti dengan tindakan pengeluaran paksa kacang kedelai, dari gudang-gudang penyimpanan tersebut terjadi pada 23 Februari 2011 lalu.
(hol)
0 comments:
Post a Comment