Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, dikabarkan telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung 2004. Politisi PDI Perjuangan itu diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pembangunan proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun, Emir telah berstatus tersangka, sejak 20 Juli 2012. Penetapan tersangka tersebut diketahui setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis.
"Benar sudah tersangka," kata sumber Okezone di internal KPK, Selasa, (24/7/2012).
Sementara juru bicara KPK Johan Budi SP mengaku belum mengetahui hal tersebut. Dia mengatakan Emir baru berstatus cegah ke luar negeri.
"Nanti saya cek dulu," ucap Johan saat dikonfirmasi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membenarkan Emir sudah menjadi tersangka. Denny mengaku mengetahui dari surat cegah KPK yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
Di surat itu, kata Denny, tercantum status tersangka Emir. "Iya di surat itu sebagai tersangka," tutur Denny Indrayana ketika dikonfirmasi, Selasa malam (24/7/2012).
(ydh)
0 comments:
Post a Comment