Artalita Suryani (Foto: Koran Sindo)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa terpidana suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (Ayin). Ayin sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Manajer PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori, terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, untuk memuluskan penerbitan surat hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Ayin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa memberi memberi penjelasan.
"Sampai sore ini belum hadir. Belum ada konfirmasi apakah ada pemberitahuan atau tidak," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2012).
Ayin diduga mangkir. Sejak jadwal pemeriksaan digelar dari pukul 09.30 WIB hingga menjelang petang, belum ada tanda-tanda kehadiran perempuan yang sempat bikin 'hotel mewah' di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk dia huni sendiri.
Menurut Johan Budi, Ayin semula akan diperiksa sebagai saksi yang bisa jadi mengetahui, mendengar, atau melihat dugaan suap Yani Anshori terhadap Amran Batalipu. "Seseorang diperiksa sebagai saksi bisa karena mengetahui, mendengar, atau melihat," tambah Johan.
"Pemeriksaan Ayin akan dijadwal ulang. Tapi belum ada informasi kapan," sambungnya.
Suap terhadap Amran Batalipu terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Yani Anshori yang hendak menyuapnya, pada 26 Juni 2012. Namun pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya.
Amran baru bisa ditangkap KPK pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.
Jumlah suap terhadap Amran Batalipu sendiri terhitung besar. KPK menduga Amran menerima duit dari PT Hardaya senilai Rp3 miliar.
(lam)
0 comments:
Post a Comment