Wa Ode Nurhayati (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Dua anggota DPR RI, yakni Mirwan Amir dan Tamsil Linrung dipastikan masuk daftar saksi yang akan diperiksa dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati.
Namun, kapan keduanya akan bersaksi, belum dipastikan secara jelas.
"Iya, masuk daftar saksi, pimpinan Banggar (Badan Anggaran DPR), dan Sekretaris Banggar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Malino Pranduk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Recananya selain akan menjadikan Mirwan dan Tamsil sebagai saksi, nama Pimpinan Banggar lainnya, yakni Olly Dondokambey serta Melchias Markus Mekeng juga pernah diperiksa KPK dalam proses penyidikan. Saat keempatnya diperiksa sebagai saksi bagi Wa Ode, mereka membantah terlibat kasus dugaan suap DPID.
Dalam persidangan hari ini, nama Mirwan dan Tamsil kembali disebut. Pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq saat bersaksi untuk Wa Ode, mengungkapkan kalau Mirwan dan Tamsil-lah yang mengurus alokasi DPID di Aceh.
Fahd mengaku Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, soal peran Mirwan dan Tamsil ini setelah Fahd dihubungi pihak daerah yang menuduhnya berbohong. "Orang daerah telepon, itu (DPID) tidak masuk. Katanya 'Kalau Bener Meriah dan Aceh Besar yang urus Mirwan Amir, Pidie Jaya yang urus PKS, Tamsil Linrung. Kamu jangan ngaku-ngaku, jangan menipu," papar Fahd.
Pihak daerah menghubungi Fahd karena alokasi DPID yang dijanjikannya tidak kunjung berhasil. Sebelumnya, Fahd berjanji bisa membantu para bupati agar daerahnya mendapat DPID. Untuk itu, Fahd diperkenalkan Haris Surahman ke anggota Badan Anggaran DPR, yakni Wa Ode Nurhayati.
Namun, proyek DPID yang diurus Fahd dengan bantuan Wa Ode tersebut tidak membuahkan hasil. Padahal Fahd sudah membayarkan commitment fee.
(put)
0 comments:
Post a Comment