Saturday, July 14, 2012

Anggrah Suryo Sulap Pajak Rp22 M Jadi Rp1,2 M


BANDUNG- Modus suap terhadap Kepala Kantor Pajak Bogor, Anggrah Suryo (44), yang dilakukan Endah Diah G (50) ternyata menyangkut pengurangan besaran pajak yang harus dibayar PT Gunung Emas Abadi (GEA), di mana EDG bekerja.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Jaya Kesumah mengatakan, PT GEA memiliki kewajiban membayar pajak sebesar Rp22 miliar. Lalu ada kesepakatan antara EDG dan Kepala Kantor Pajak Bogor, AS, untuk mengurangi biaya pajak hingga menjadi Rp1,2 miliar.

"Modusnya PT tersebut punya pajak Rp22 miliar, lalu sepakat dijadikan (AS) Rp1,2 miliar. Dan disepakati Rp300 juta sebagai suap (kepada AS)," tutur Jaya di Kantor Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Bandung, Sabtu (14/7/2012).

Namun, Jaya belum mengetahui pajak tahun berapa yang harus dibayar PT GEA. Begitu juga sejauh mana AS dan EDG berhubungan terkait suap menyuap tersebut. "Itu belum didalami," singkatnya.

Pihaknya saat ini sudah menyita barang bukti berupa uang suap Rp300 juta, serta 10 item dokumen pajak. AS dan EDG sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terancam pasal penyuapan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). AS terancam pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan EDG terancam pasal 5 atau pasal 13 dengan hukuman lima tahun penjara.

Pantauan, sekira pukul 14.00 WIB keduanya keluar dari Kantor Kejati Jabar menggunakan mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kebonwaru (untuk AS) dan Lapas Wanita Sukamiskin (untuk EDG).

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tiga orang yakni AS, EDG dan seorang sopir Sarnyoto (50) di daerah Depok, Jawa Barat, Jumat 13 kemarin. Kasus ini hasil kerja sama KPK dengan Kejati Jabar dan Mabes Polri. Setelah penangkapan olek KPK, kasus diserahkan kepada Kejati Jabar untuk pendalaman.
(ugo)

Anggrah Suryo Sulap Pajak Rp22 M Jadi Rp1,2 M Gallery

Anggrah Suryo Sulap Pajak Rp22 M Jadi Rp1,2 M Anggrah Suryo Sulap Pajak Rp22 M Jadi Rp1,2 M Anggrah Suryo Sulap Pajak Rp22 M Jadi Rp1,2 M Anggrah Suryo Sulap Pajak Rp22 M Jadi Rp1,2 M Anggrah Suryo Sulap Pajak Rp22 M Jadi Rp1,2 M Anggrah Suryo Sulap Pajak Rp22 M Jadi Rp1,2 M Anggrah Suryo Sulap Pajak Rp22 M Jadi Rp1,2 M

0 comments:

Post a Comment