Thursday, June 14, 2012

Pria CPNS Ateis Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Alexander Aan (Foto: Okezone/Rus Akbar)
Alexander Aan (Foto: Okezone/Rus Akbar)

SIJUNJUNG - Jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus penyebaran kebencian rasial dan agama yang melibatkan Alexander Aan (30), akan mengajukan banding.

Salah seorang JPU, Syarir Jasman, menjelaskan hakim hanya memvonis calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat, itu dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun). Sementara tuntutan JPU 3,5 tahun.

Selain kurungan 2,5 tahun, Aan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung. Kamis sore kemarin, juga dikenai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Eka Prasetya Budi Dharma, mengatakan Aan dijerat Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan kebencian rasial dan agama.

Aan telah terbukti bersalah menghina agama Islam dan Nabi Muhammad melalui akun Facebook dan halaman group Ateis Minang.

”Saudara terdakwa juga sebagai admin di grup tersebut, menyebarkan kebencian dan rasial,” ujarnya.

Selain itu, kata hakim, beberapa kutipan yang dimasukkan dalam Facebook berisi fitnah. ”Seharusnya itu tidak dilakukan oleh Saudara Terdakwa,” sebut Eka.

Sementara itu, Aan menerima keputusan hakim dan menyesali perbuatannya. Namun, seorang anggota tim kuasa hukum Aan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Deddi Alfarisi, mengaku kecewa atas amar putusan hakim.

”Rencana kami akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Putusan hakim tidak memuaskasn, tapi kita lihat dulu sebab jaksa juga mengajukan banding,” ungkapnya.

Dia menyayangkan putusan hakim ini sebab Aan telah menyatakan penyelesalannya dan menyatakan maaf di didepan umum. Selain itu, hakim mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum ke persidangan.

Kata Dedi, seharusnya Aan mendapat pembinaan dari tokoh agama, bukan dipenjara. ”Klien kami dalam kegalauan. Dia mencari jalan agama yang benar tapi ia tersesat, dan itu butuh pembinaan,” pungkasnya.

(ton)

Pria CPNS Ateis Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding Gallery

Pria CPNS Ateis Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding Pria CPNS Ateis Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding Pria CPNS Ateis Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding Pria CPNS Ateis Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding Pria CPNS Ateis Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding Pria CPNS Ateis Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding Pria CPNS Ateis Divonis 2,5 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

0 comments:

Post a Comment