ilustrasi
PEKANBARU- Petugas Bea dan Cukai (BC) Dumai, Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 182 butir ekstasi. Barang haram itu didapat dari seorang WN Malaysia berinisial WW.
Menurut pihak BC, tersangka ditangkap di pelabuhan Dumai. Dimana saat itu WW baru turun dari kapal Feri MV Indomal Express dari Malaka, Malaysia.
"Saat diperiksa, petugas menemukan 182 ektasi itu di dalam lima bungkus plastik yang disimpan disaku celananya," kata Kasi Bea dan Cukai Dumai Eka Purnama Kamis (28/6/2012).
Menurut pihak BC, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik WW. Setelah memeriksa barang bawaannya, ternyata kecurigaan petugas BC terbukti. Barang haram itu sendiri rencananya akan diederkan tersangka di Riau.
Saat ini pihak BC melimpahkan berkas tersangka pria berusia 35 tahun itu ke pihak Polres Dumai.
(ugo)
0 comments:
Post a Comment