Ilustrasi, gelar barang bukti senjata api (foto: Heru H/okezone)
SERDANG BEDAGAI- Jhonny Tampubolon (33), warga Dusun Sei Baru Dua Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, harus menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Jhonny ditangkap pada Kamis 28 Juni malam sekira pukul 22.00 WIB atas pelaporkan Halasan Silitonga (42).
Warga Desa Sosor Saba, Kecamatan Girsang Sipalang Bolon, Parapat, Simalungun, itu mengaku diancam dengan tembakan senjata jenis air softgun tipe Makarov Rusia. Tersangka juga melepaskan empat kali tembakan.
Di kantor polisi, pengusaha ikan bekas dari PT Aqua PAM atau biasa disebut ikan gerandong itu, mengaku, menembakan senjatanya ke udara untuk memberhentikan laju truk korban di Dusun Dua Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Ini dilakukan karena mobil Jhonny dan truk yang dikemudikan Halasan bersenggolan di lokasi kejadian. Tersangka mengaku melakukan aksi penembakan ke udara, namun hanya dua kali tembakan, bukan empat kali seperti apa yang dilaporkan korban.
Meski senjata Jhonny dilengkapi dengan izin, namun Jhonny tetap ditahan. Ini dilakukan karena perbuatanya telah melanggar ketentuan yang ada polisi.
Hingga kini, Jhonny masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Dua Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai.
(Pujianto/Sindo TV/kem)
0 comments:
Post a Comment