KPK (Foto: Runi/Okezone)
JAKARTA - Selain menggeledah kantor Kementrian Agama (Kemenag), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kediaman anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar.
Anggota Badan Anggaran DPR ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
"Ya, (kediaman) di Jatiwaringin," ungkap pejabat KPK yang enggan disebutkan namanya, Jumat (29/6/2012). Diakuinya, penggeledahan hingga kini masih berlangsung.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Al Quran senilai Rp35 miliar ini Zulkarnaen diduga menerima gratifikasi dalam bentuk imbalan atas upaya pemenangan perusahaan penggarap proyek tersebut.
Politikus Golkar tersebut aktif membahas anggaran pengadaan tersebut.
(ded)
0 comments:
Post a Comment