JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menerima uang dari masyarakat yang mengumpulkan untuk pembangunan gedung baru KPK. Hal tersebut lantaran KPK adalah lembaga negara yang menurut Undang-Undang dibiayai negara melalui APBN
“KPK berterima kasih atas respons masyarakat terhadap arogansi kekuasaan yang ditunjukan DPR dalam mepending pembangunan gedung KPK selama empat tahun,” kata Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan Okezone, Minggu (1/7/2012).
KPK, lanjut Abdullah, tidak meminta, tidak menyuruh dan tidak mengorganisir saweran masyarakat. KPK tidak boleh menghalangi masyarakat dalam kegiatan itu, karena Undang-Undang menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
“Kegiatan saweran itu dapat dikoordinir oleh suatu konsorsium independen yang berintegritas, dimana uang yang terkumpul dapat digunakan oleh LSM anti korupsi untuk kegiatan sosialisasi anti korupsi,” tukasnya.
Sebelumnya Ketua Gerkan Indonesia Bersih, Adhie Masardi, menilai pengumpulan dana untuk pembangunan gedung baru KPK yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, terlalu berlebihan.
"Pembangunan gedung KPK yang baru ada caranya dan sudah diatur melalui ketatanegaraan serta tertib administrasi," kata Adhie, Sabtu 30 Juni kemarin.
Menurutnya, jika prosedur yang sudah diatur dalam ketatatnegaraan dan tertib administrasi itu disalahi itu merupakan suatu tindak pidana korupsi. "Begini toh, kita kan sudah memiliki aturan tentang anggaran, jadi jangan dilanggar," jelasnya.
(ydh)
0 comments:
Post a Comment