Monday, June 11, 2012

KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Sekda Riau

KPK (Foto: Heru/Okezone)
KPK (Foto: Heru/Okezone)

JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Wan Syamsir Yus, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap perubahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan PON ke-18.

Wan datang bersama dua orang lainnya. Dia tiba ke KPK sekira pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kemeja putih dan celana gelap. Wan menolak berkomentar ketika dimintai keterangan perihal kedatangannya ke KPK.

Selain Wan, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal, untuk kasus yang sama. "Keduanya diperiksa dengan status saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Selasa (12/6/2012).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (venue) PON XVIII Provinsi Riau. Empat tersangka itu telah ditahan setelah KPK memiliki cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Fraksi Parta Golkar, Muhammad Dunir dari Fraksi PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

(ded)

KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Sekda Riau Gallery

KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Sekda Riau KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Sekda Riau KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Sekda Riau KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Sekda Riau KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Sekda Riau KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Sekda Riau KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Sekda Riau

0 comments:

Post a Comment