Ilustrasi (foto: Okezone)
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz meminta kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berikut Perwakilan RI di luar negeri, untuk bersikap proaktif dalam mengupayakan perlindungan sekaligus penanganan kasus-kasus TKI di berbagai negara. Utamanya terkait pengungkapan dan pengusutan atas korban TKI meninggal sebagaimana terjadi berulang kali di Malaysia.
Irgan mengatakan, dengan banyaknya kasus TKI tewas di luar negeri, Kemenlu dan KBRI seharusnya jangan hanya berhenti sebatas memproses pemulangan jenazah TKI ke tanah air, sementara penelusuran kasus sebenarnya cenderung diabaikan pihak Kemenlu.
"Selama lebih kurang tiga bulan ini sejak bulan Maret-Juni 2012, terdapat enam TKI asal Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur tertembak oleh polisi Malaysia, dalam dugaan kasus upaya perampokan hingga meninggal secara sia-sia. Itu belum lagi yang tewas akibat sebab lain. Baik di Malaysia atau negara lainnya," ucap Irgan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jum'at (22/6/2012).
Kata Irgan, meski pemulangan jenazah merupakan agenda penting yang harus dilakukan Kemenlu, namun masyarakat di Indonesia lebih mengharapkan adanya tanggung jawab terhormat dari lembaga tersebut untuk menuntaskan kasus-kasus yang dihadapi TKI, termasuk melindungi keberadaan TKI secara bermartabat.
"Setiap ada peristiwa kematian TKI masyarakat dibuat tercengang, tapi kemudian kasusnya meredup dan menghilang tiba-tiba bagai ditiup angin, tanpa diberi pilihan sikap tegas Kemenlu terhadap keinginan keras melakukan pengusutan serta komitmen untuk menyampaikan hasil-hasilnya kepada publik,” jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Irgan mengaku, bila kinerja Kemenlu diperlihatkan serius dalam membela nasib TKI, di samping menunjukkan keterbukaan peran lembaganya untuk kerap menindaklanjuti setiap kasus TKI di luar negeri, masyarakat di tanah air tentu akan memberi penilaian obyektif atas segala tindakan aktif Kemenlu. "Sebaliknya, selama Kemenlu cenderung lemah dan tidak greget, maka publik akan bertanya-tanya di mana kewajiban utama Kemenlu dalam menciptakan kemartaban ataupun wujud perlindungan yang baik untuk para TKI, lepas dari berbagai aspek permasalahannya,” tuturnya.
Irgan juga menyoalkan lemahnya pola koordinasi Perwakilan RI dengan sejumlah institusi pelayanan TKI lain, yang dinilai masih tergolong ‘amburadul’. Pasalnya, akibat kurang optimalnya penanganan koordinasi menyebabkan masalah TKI di luar negeri akan terus membesar serta tidak terselesaikan akar utamanya.
(ugo)
0 comments:
Post a Comment