Ilustrasi (foto: Okezone)
JAKARTA- Partai Demokrat akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya indikasi makelar kasus (markus) di markas korps Adhyaksa itu. Partai berlambang mercy tersebut menduga ada tiga markus di Kejagung yaitu , OHA, AGS, dan EG.
“Dalam waktu dekat ini, kami secara resmi akan datang ke Kejagung untuk bertemu dan menyampaikan informasi yang kami peroleh. Inilah merupakan bentuk partisipasi aktif kami selaku masyarakat sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 41 UU. No. 31 Tahun 1999 jo. UU. No. 20 Tahun 2001," kata Ketua Biro Departemen Hukum dan Perudang-undangan DPP Partai Demokrat Jemmy setiawan, dalam keterangannya kepada okezone, Sabtu (23/6/2012).
Menurut Jemmy, peran aktif untuk melawan dan melenyapkan markus di Kejagung adalah bentuk pengejawantahan dari PP. No. 71 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU. No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003.
“Di dalam ketentuan Pasal 13 UNCAC tersebut secara tegas diatur mengenai keikutsertaan masyarakat (participation of society) dan partisipasi aktif individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik, dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan semata-mata bertujuan untuk membersihkan markus yang selama ini beredar di sekitar Kejaksaan Agung. Serta, untuk meningkatkan kesadaran setiap warga negara bahwa mereka dapat ikut serta mengambil tindakan-tindakan yang memadai dalam jangkauan kemampuannya untuk mencegah dan melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
(ugo)
0 comments:
Post a Comment