Ilustrasi (Foto: Okezone)
LUBUKLINGGAU - Petugas Sat Narkoba Polresta Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda I Ketut Ade, membekuk Deni Purba (25), warga Jalan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, di rumahnya.
Tersangka target operasi (TO) polisi itu ditangkap saat membuang barang bukti sabu yang disimpan dalam bekas pasta gigi di selokan belakang rumahnya.
Aksi tersangka diketahui petugas dan berhasil mengamankan BB tersebut. Setelah dibuka, di dalam pasta gigi ditemukan 27 paket kecil sabu seharga Rp150 ribu, satu paket besar berat 10,10 gram, satu sekop terbuat dari pipet plastic, dan 12 plastik klip transparan berisi bekas sabu.
Kasubag Humas Polresta Lubuklinggau, AKP Winarno, mengatakan, Deni ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakoni tersangka.
“Saat polisi masuk ke rumah, tersangka lari ke belakang rumah dan membuang satu pasta gigi yang berisi narkoba. Namun, petugas sigap dan mengamankan narkoba yang dibuang tersangka,” ujar Winarno di ruang Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Kamis (21/6/2012).
Menurut dia, tersangka juga merupakan bandar sabu Watervang. Aktivitas sebagai penjual sabu sudah dilakoni Deni selama 1,5 tahun terakhir.
Sementara itu, Deni mengakui perbuatan. “Sabu dibeli lewat handphone dan ketemuan di pinggir jalan,” ucap Deni di Mapolresta Lubuklinggau.
Modal untuk membeli sabu sebanyak satu kanting klip transparan sebesar Rp4 juta. Sabu sebanyak itu bisa dibuat dalam paket-paket kecil sejumlah 27. Setiap paket dijual Rp150 ribu.
(Frans Kurniawan/Sindoradio/ton)
0 comments:
Post a Comment