Ilustrasi
JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman menilai Perpres 60 tahun 2012 tentang pengangkatan wakil menteri yang ditetapkan Presiden SBY di Jakarta 7 Juni 2012 lalu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor:79/PUU-IX/2011.
"Mencermati Perpres 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri tersebut, kami menilai Presiden SBY telah keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kelahiran Perpres ini sangat permatur," ujar pria berkumis tebal ini di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012)
Sebelumnya, pada Selasa (5/6/2012) lalu, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan GN-PK dalam uji materil terkait posisi Wamen sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Tiga hari kemudian, Kamis (7/6/2012), GN-PK melayangkan somasi (teguran) kepada Presiden SBY, mempertanyakan mengapa Istana tidak juga mengeluarkan Keppres terkait posisi Wamen pascaputusan MK.
(abe)
0 comments:
Post a Comment