Neneng (Foto: Heru H/okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani merasa heran perihal pernyataan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan tidak jelas dalam menentukan proses tertangkapnya Neneng Sri Wahyuni. Karena, sampai saat ini KPK belum memiliki pernyataan yang pasti apakah Neneng ditangkap atau menyerahkan diri.
"Saya kira tidak bermutu kalau KPK mempersoalkan menangkap atau menyerahkan diri. Kalau mau ditangkap ya ditangkap saja di Malaysia. Pemasalahanya ini bagaimana agar Neneng mengungkapkan segala hal dalam kasus korupsi," kata Yani kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Menurut Yani untuk selanjutnya KPK harus menjadikan Neneng sebagai pintu masuk terkait kasus tersebut. Jika perlu Yani menyarankan agar Neneng mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita berharap jadikan lah Neneng justice collaborator. Saya yakin Neneng mau jadi justice collaborator. Saya yakin Neneng mengetahui persoalan korupsi seperti yang disebut Nazaruddin. Jika perlu Neneng tempatkan di LPSK, agar dia membongkar," sarannya.
Lebih lanjut politikus PPP ini berkeyakinan bahwa kemungkinan besar, Neneng akan bersedia untuk menguak kasus tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh suaminya, Nazarudin.
"Dalam prespektif mana kita lihat, kan Neneng kan tidak berdiri sendiri. Saya kira istri yang baik akan mengikuti suaminya, seperti Nazarudin," jelasnya.
(lam)
0 comments:
Post a Comment