Dokumentasi Okezone
JAKARTA - Tersangka suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goetom, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan KPK, Zulkarnaen mengatakan, Miranda akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Tadi sore secara resmi MSG ditahan di Rutan KPK cabang Salemba," kata Zulkarnaen dalam siaran pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).
Miranda ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdananya. Dia keluar dari KPK pukul 17.50 WIB menuju sel KPK dengan berjalan kaki di bawah kawalan ketat sejumlah perwira polisi. Puluhan juru warta ikut mengarak Miranda. Saat itu, azan magrib berkumandang.
Sebelum menuju kamar barunya itu, Miranda sempat memberi waktu sejenak membuat pernyataan ihwal penahanan tersebut. Miranda mengaku memahami alasan KPK menahan dirinya.
"Adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka," kata Miranda sebelum digelandang menuju Rutan.
Bagaimana pernyataan Miranda ihwal penahanannya, berikut petikan lengkap Miranda:
"Kalau kalian tidak diam, saya tidak bisa bicara, jadi tolong diam sebentar. Saya sudah menandatangani surat penahanan saya sebagai tersangka. Saya menerimanya meskipun, Dari tiga syarat untukk ditahan: mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, pasti tidak mungkin. Oleh sebab itu, saya ingin menyatakan bahwa saya menerima, karena saya memahami bahwa adalah hak dan kewenangan KPK untuk menahan saya dalam proses penyidikan saya sebagai tersangka. Saya akan kooperatif, Meskipun saya memiliki harapan bahwa semoga semua dapat segera diproses agar terdapat kejelasan hukum. Agar kita semua tidak bertanya-tanya. Oleh karna itu, saya ingin menyampaikan kepada saudara-saudara, saya yakin tim eksekusi KPK sangat profesional, KPK juga akan memproses segera, sehingga saya tidak akan ditahan lama-lama. Sehingga saya segera mendapatkan kepastian hukum. Mari kita doakan bersama," demikian kata Miranda.
(teb)
0 comments:
Post a Comment