Tuesday, May 29, 2012

Sudah Jadi Tersangka, tapi Fadel Belum Dicegah ke LN

Fadel
Fadel

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum mengajukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Silpa APBD Gorontalo 2001 senilai Rp5,4 miliar, Fadel Muhammad.
 
Surat pencegahan terhadap Fadel belum diterbitkan lantaran belum ada permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
 
"Belum dicegah, belum ada permintaan dari Pidsus (Pidana Khusus)," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Edwin P Situmorang di Jakarta, Rabu (30/5/2012).
 
Seperti diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo sejak 14 Mei 2012 lalu.
 
Kasus ini kembali dibuka menyusul praperadilan dari Gorontalo Corruption Watch dikabulkan pengadilan setempat. Mantan Gubernur Gorontalo itu dituding terlibat korupsi APBD Gorontalo yang berlangsung tahun 2001 dengan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar.

(ful)

Sudah Jadi Tersangka, tapi Fadel Belum Dicegah ke LN Gallery

Sudah Jadi Tersangka, tapi Fadel Belum Dicegah ke LN Sudah Jadi Tersangka, tapi Fadel Belum Dicegah ke LN Sudah Jadi Tersangka, tapi Fadel Belum Dicegah ke LN Sudah Jadi Tersangka, tapi Fadel Belum Dicegah ke LN Sudah Jadi Tersangka, tapi Fadel Belum Dicegah ke LN Sudah Jadi Tersangka, tapi Fadel Belum Dicegah ke LN Sudah Jadi Tersangka, tapi Fadel Belum Dicegah ke LN

0 comments:

Post a Comment