Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: dok okezone)
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan pemberian grasi kepada Schapelle Corby sudah merupakan keputusan final Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tidak bisa diganggu gugat.
"Itu tidak bisa diganggu gugat karena itu memang diatur. Presiden dalam memberikan grasi juga punya hak. Diatur juga dalam konstitusi," ungkapnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (30/05/2012).
Pengajuan interpelasi sendiri, lanjut Marzuki, bisa dilakukan jika seorang presiden telah melakukan pelanggaran. Sementara dalam kasus ini, Marzuki menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Nah, kalau melakukan interpelasi biasanya ada sesuatu yang dilanggar. Nah ini Presiden kan tidak melanggar. Kan Presiden sesuai dengan amanat konstitusi dapat memberikan grasi, amnesti dan abolisi," jelasnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan, jika memang publik khawatir nantinya Presiden akan mudah memberikan grasi, maka ketentuan untuk pemberian grasi yang terkandung dalam UU tersebut harus dirubah. Artinya harus ada perubahan UU.
"Kalau misalnya kita gak percaya lagi presiden nanti bisa semena-mena misalnya untuk memberikan grasi, amnesti itu ya dicabut saja dari konstitusi. Rubah dulu UUD 45. Sepanjang masih tertulis ya presiden punya hak," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Marzuki juga menegaskan bahwa pemberian grasi ini tidak terkait dengan adanya intervensi dari pihak asing.
"Kita gak usah su'uzon lah. Kita ini habis waktu karena curiga, karena kita pikiran negatif. Pikir positif ajalah, presiden itu tidak akan mengambil keputusan tanpa ada pertimbangan yang matang," pungkasnya.
(crl)
0 comments:
Post a Comment