Ilustrasi (Foto: okezone)
JAKARTA - Pascapemberian grasi kepada terpidana kasus mariyuana asal Australia, Schapelle Corby, beberapa anggota DPR dikabarkan akan mengajukan interpelasi.
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan sebagai pimpinan, dirinya belum mendapat informasi terkait pengajuan interpelasi tersebut.
"Belum, belum. Biarin saja, kan ada aturan. Ikuti saja aturannya," kata Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2012).
Namun, Marzuki tidak melarang jika ada anggota DPR mengajukan hak interpelasi terkait keputusan tersebut. Marzuki melihat interpelasi merupakan salah satu hak bagi anggota DPR.
"Itu hak DPR dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Mereka bisa menggunakan hak-haknya itu apakah interpelasi atau hak angket. Kalau mau minta keterangan ya silakan saja. Enggak ada problem," jelasnya.
Seperti diketahui, wacana DPR akan mengajukan interpelasi terkait grasi bagi Corby, gencar disuarakan akhir-akhir ini.
Sebagian besar anggota DPR dan publik menilai pemberian grasi ini tidak tepat. Mengingat hal ini dianggap bertentangan dengan rencana pemerintah untuk melakukan pemberantasan terhadap tiga kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.
(crl)
0 comments:
Post a Comment