Schapelle Leigh Corby (Foto: news.au)
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk memberikan penjelasan ke publik terkait pemberian grasi terhadap terpidana Narkoba, Schapelle Leigh Corby (35). Bila SBY tak mampu menjelaskan alasan pemberian grasi ke public maka, SBY akan menjadi bulan-bulanan sejumlah kalangan.
Kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Budi Darmono, memang sesuai Undang-Undang Dasar pasal 14 pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden. Dalam pasal tersebut tercantum ‘Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung’.
“Tapi, ingat pemberian grasi itu harus mempertimbangkan kepentingan umum, dan dalam kasus Corby apa kepentingan umumnya?,” kata Budi saat dihubungi okezone, Selasa (29/5/2012) malam.
Budi mengungkapkan, selama ini presiden belum pernah memberikan penjelasan rinci terkait pemberian grasi tersebut. “Kalau alasannya demi menjaga hubungan bilateral, itu bisa multitafsir, kalau demi kemanusiaan juga sulit, karena Corby juga masih muda, jadi agak sulit, Alasan SBY tidak jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, alasan pemberian grasi ini kemungkinan lebih merujuk pada kepentingan politis, sama seperti kasus GAM, di mana presiden memberikan amnesty. Pada tahun 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka. "Kalau itu jelas untuk kepentingan umum, tapi kalau Corby apa kepentingan umumnya," kata Budi.
Kendati demikian, Budi mengatakan, gugatan yang akan dilayangkan sejumlah LSM kepada SBY dinilai bisa menjadi jawaban atas alasan pemberian grasi tersebut. "Di pengadilan mungkin nanti bisa dijelaskan, walaupun sepertinya gugatan tersebut sulit dimenangkan, karena pemberian grasi tersebut sudah sesuai prosedur UUD," katanya.
(ugo)
0 comments:
Post a Comment