Thursday, May 31, 2012

"Apapun Alasannya, Grasi Corby Tak Bisa Ditolerir"

Schapelle Leigh Corby (Foto: news.au)
Schapelle Leigh Corby (Foto: news.au)

JAKARTA- Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pemberian grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali, Schapelle Leigh Corby bukan lagi hak prerogatif presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurutnya, pemberian grasi tersebut harus mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Oleh sebab itu, masyarakat, kata Lukman, berhak untuk tahu tentang apa pertimbangan MA terhadap presiden dalam pemberian grasi tersebut.

"Grasi Corby tidak lagi menjadi hak prerogratif presiden, masyarakat berhak tahu soal pertimbangan MA terhadap presiden hingga memberikan grasi," ungkap Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Politikus PPP itu menjelaskan presiden harus menjelaskan kepada publik tentang pertimbangan MA sehingga SBY memberikan keringanan hukum. Karena dari penjelasan itu nantinya publik akan menilai apakah pertimbangan tersebut layak diberikan keringanan terhadap terpidana narkotika.

"Kami ingin tahu apa pertimbangan pemberian grasi itu. Itu akan kita nilai," kata dia.

Namun, kata dia, apapun pertimbangan tersebut tidak bisa diterima lantaran kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi kejahatan tersebut dilakukan oleh warga negara asing. "Kejahatan Narkotika itu zero toleran. Ini udah Narkoba, dilakukan pihak asing," jelas dia.

Dia mendesak agar presiden SBY memberikan penjelasan sehingga masyarakat tidak terusik dengan pemberian grasi itu. "Harus ada penjelasan agar masyarakat tidak terusik," imbuhnya.

Sementara kata dia, hak interplasi anggota DPR terkait pemberian grasi itu merupakan hal yang wajar sebab hak interplasi merupakan kewenang DPR yang diatur oleh konstitusi dalam rangka meminta penjelasan presiden. "Interplasi itu kewenangan bagi DPR, itu hak untuk mendapat penjelasan dari keputusan presiden dan sesuai jalur konstitusi," tandasnya.
(ugo)

"Apapun Alasannya, Grasi Corby Tak Bisa Ditolerir" Gallery

"Apapun Alasannya, Grasi Corby Tak Bisa Ditolerir" "Apapun Alasannya, Grasi Corby Tak Bisa Ditolerir" "Apapun Alasannya, Grasi Corby Tak Bisa Ditolerir" "Apapun Alasannya, Grasi Corby Tak Bisa Ditolerir" "Apapun Alasannya, Grasi Corby Tak Bisa Ditolerir" "Apapun Alasannya, Grasi Corby Tak Bisa Ditolerir" "Apapun Alasannya, Grasi Corby Tak Bisa Ditolerir"

0 comments:

Post a Comment