Gedung DPR (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktur operasional Imparsial, Batara Ibnu Reja, mendesak pemerintah dan DPR mengamandemen UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
Desakan ini disampaikan menyusul maraknya penyimpangan perilaku anggota TNI, namun tidak disertai sanksi tegas bagi pelakunya.
"Sistem negara kita hukum, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, tidak terkecuali anggota TNI," ujar Batara di Kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/5/2012).
Menurut Batara, peradilan militer selama ini tidak memberikan sanksi yang jelas terhadap anggota TNI yang terlibat dalam berbagai masalah pidana. "Para petingginya selalu berdalih kalau ada anggota yang terkena masalah sudah ditindak, namun ditindak seperti apa kita tidak tahu," ungkapnya.
Batara menjelaskan, banyak yang tidak jelas dalam UU Nomor 31 Tahun 1997. Yakni tidak dipisahkannya kejahatan militer seperti disersi, dengan kejahatan pidana. Menurut Batara tidak ada kesamaan hukum acara dalam aturan ini.
"Dalam hukum acara jika yang terkena, tamtama, bintara dan perwira pertama, diajukan ke mahkamah militer, sedangkan perwira menengah sampai perwira tinggi diajukan ke mahkamah militer tinggi," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, masalah koneksitas yang tidak jelas, dimana anggota militer bersama warga sipil melakukan tindak pidana maka mereka diajukan sama ke peradilan militer.
Padahal koneksitas, seharusnya dilihat dari berat ringanya pelanggaran yang dilakukan. “Maksudnya harus dilihat tindak pidana ini lebih menguntungkan siapa. Baru bisa dimajukan keperadilan biasa atau militer," ujar Batara.
Dia juga mengkritisi pasal-pasal korupsi yang tidak diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997. Batara mencontohkan kasus korupsi Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Ginanjar Katasasmita, yang terlibat kasus korupsi Pertamina namun malah diajukan ke peradilan militer.
"Saat itu dia menolak kasusnya ditangani Kejaksaan Agung, dia malah meminta untuk diadili di Peradilan Militer," terangnya.
(ded)
0 comments:
Post a Comment