Wednesday, May 30, 2012

Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Sisminbakum

Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Sudah, sudah. Tadi pagi saya dapat laporan katanya sudah dilakukan penghentian," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Kamis (31/5/2012).

Saat ditanya lebih jauh mengenai apa pertimbangan Kejaksaan mengeluarkan SKP2 itu, Basrief enggan menjawabnya.

"Pertimbangannya nanti Kapuspenkum ya yang jawab," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus Sisminbakum bermula dari kerjasama pihak Departemen Kehakiman dengan PT SRD dalam mengadakan sistem pendaftaran Badan Hukum Usaha secara online pada 2002 silam.

Para pendaftar dikenai tarif akses sebesar Rp 1.350.000 pada sistem ini. Berdasarkan hasil dari pengenaan tarif ini dibagi antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Depkumham dengan perbandingan 90 banding 10 persen.

Perkara ini sempat mandek cukup lama menyusul bebasnya para terdakwa kasus Sisminbakum yakni mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM 2002-2006, Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.
(trk)

Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Sisminbakum Gallery

Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Sisminbakum Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Sisminbakum Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Sisminbakum Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Sisminbakum Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Sisminbakum Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Sisminbakum Kejagung Terbitkan SKP2 Kasus Sisminbakum

0 comments:

Post a Comment