Wednesday, May 30, 2012

SBY Instruksikan Perjalanan Dinas PNS Ditertibkan

Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan penertiban perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di daerah maupun di pusat. Sebab, selama ini banyak perjalanan dinas fiktif. Kata dia, perjalanan dinas semacam ini harus segera dicarikan formulasi serta solusinya.
 
“Sistem perjalanan dinas silakan ditertibkan, dibenahi. Ada masalah-masalah bukan hanya di pusat tapi juga di daerah tolong dicarikan solusinya dengan baik,” ungkap Presiden SBY usai menerima penjelasan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2011 di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (30/5/2012).
 
Bahkan kata dia, banyak para pejabat dan kepala daerah yang mengeluhkan gaji yang masih kecil dengan beban tugas yang berat. Sehingga barangkali untuk menyiasati hal itu banyak pihak yang memainkan perjalanan dinas.
 
“Terus terang waktu ada pertemuan dengan para pejabat daerah, gubenur, bupati, dan  wali kota, mereka terus terang dan niat baik menyampaikan ke saya, Presiden kami mengemban tugas yang tidak ringan dan seterusnya tapi gaji kami kecil, tentunya berharap ada penyesuaian yang pantas agar gaji kami. Mereka itu yang juga sudah bekerja menjalankan tugas, itu betul-betul bisa mendukung tugas dan pekerjaan kami,” jelasnya.
 
Lanjut dia, seandainya hal itu ditertibkan maka perjalanan dinas fiktif bisa dihilangkan dan dapat memperbaiki kasus-kasus penyelewengan oleh PNS. “Barangkali kalau itu diperbaiki maka kasus PNS, pertanggungjawabakan kurang jelas bisa kita hilangkan. Biar yang pantas, wajar, adil sesuai dengan batas kemampuan keuangan negara,” kata dia.
 
Oleh sebab itu kata dia, ke depan semua kebijakan atau aturan dapat menertibkan dan aturan yang dikeluarkan logis dan tepat. “Saya melihatnya seperti itu agar negara kita ini bisa menertibkan. Semua seraya menertibkan kebijakan dan aturan yang lebih logis dan tepat,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengungkapkan pihaknya menemukan adanya pembayaran perjalanan dinas ganda, belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban, pembayaran belanja perjalanan dinas atas kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak didukung bukti.
 
Kasus temuan tersebut kata dia, terjadi di 28 kementerian/lembaga dan totalnya mencapai Rp29,32 miliar plus USD150.650. Terhadap masalah perjalan dinas ini, kata dia, BPK menilai bahwa sistem pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara at cost lebih baik dalam mengurangi penyimpangan dibandingkan secara lumpsum. Namun, lembaga auditor negara ini mengatakan sistem at cost tersebut masih memerlukan pengawasan yang lebih baik dan ketat dari atasan langsung.
 
"Kami mengharapkan pemerintah mengambil langkah perbaikan atas permasalahan tersebut sehingga tidak lagi terjadi di masa mendatang," kata Hadi.

(ful)

SBY Instruksikan Perjalanan Dinas PNS Ditertibkan Gallery

SBY Instruksikan Perjalanan Dinas PNS Ditertibkan SBY Instruksikan Perjalanan Dinas PNS Ditertibkan SBY Instruksikan Perjalanan Dinas PNS Ditertibkan SBY Instruksikan Perjalanan Dinas PNS Ditertibkan SBY Instruksikan Perjalanan Dinas PNS Ditertibkan SBY Instruksikan Perjalanan Dinas PNS Ditertibkan SBY Instruksikan Perjalanan Dinas PNS Ditertibkan

0 comments:

Post a Comment