Wednesday, May 30, 2012

Grasi Corby Sah untuk Digugat

Schapelle Leigh Corby (Foto: news.au)
Schapelle Leigh Corby (Foto: news.au)

JAKARTA - Pemberian grasi untuk terpidana narkoba, Schapelle Leigh Corby, sah-sah saja dilakukan gugatan. Hal ini untuk menguji kewenangan Presiden dalam memberikan grasi terhadap seorang terpidana.

Menurut Hakim Agung, Gayus Lumbuun, meski pemberian grasi ini disertai pertimbangan Mahkamah Agung (MA), namun grasi bukan merupakan proses peradilan.

"Keputusan Presiden No.22/G/Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang pemberian grasi kepada terpidana Corby, bukan berarti pertimbangan hukum, (bukan) proses peradilan di MA," kata Gayus kepada Okezone di Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Gayus menjelaskan, pertimbangan MA bukanlah persetujuan atas permintaan Presiden dalam memberian Grasi, melainkan pendapat hakim MA yang dimintakan pendapatnya oleh Presiden. “Ketua MA setuju atau menolak permintaan presiden dengan menyampaikan pertimbangannya untuk menjadikan perhatian Presiden," ujarnya.

Gugatan, kata Gayus, dilakukan untuk menguji kesesuaian hak prerogatif presiden dalam memberikan grasi, amnesti dan abolisi dengan kesepakatan negara-negara di dunia dalam memerangi kejahatan narkoba.

"Perlu adanya komitmen negara-negara yang telah meratifikasi kesepakatan memerangi kejahatan narkoba dilakukan dengan konsekuen. Karena pertimbangan MA (dalam pemberian grasi oleh Pressiden) tersebut bukanlah hasil proses peradilan," terangnya.

Sebab seperti diatur dalam Hukum Administrasi Negara, bahwa semua keputusan pemerintah dapat digugat jika terdapat beberapa alasan yakni keputusan pemerintah kurang memperhatikan kepentingan masyarakat atau menimbulkan kerugian konkret bagi kelompok masyarakat.

(ded)

Grasi Corby Sah untuk Digugat Gallery

Grasi Corby Sah untuk Digugat Grasi Corby Sah untuk Digugat Grasi Corby Sah untuk Digugat Grasi Corby Sah untuk Digugat Grasi Corby Sah untuk Digugat Grasi Corby Sah untuk Digugat Grasi Corby Sah untuk Digugat

0 comments:

Post a Comment