Foto: (dok okezone)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Assidiqie menilai penahanan Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terlalu bertele-tele.
"Publik kan sudah menunggu terlalu lama, mestinya kan pemeriksaan di KPK itu harus ada evaluasi supaya efisien jangan lalu bertele-tele seperti ini," ungkap Jimly saat ditemui wartwan di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Jumat (1/6/2012) malam.
Menurutnya, kesulitan untuk memproses hukum terpidana korupsi ini karena penegak hukum seperti KPK ingin terlihat sempurna yang memperlihatkan seolah-olah hakim tidak bisa memutuskan hal lain. Padalah, ditambahkannya seorang hakim mempunyai keyakinan berdasarkan alat bukti.
"Jadi jangan menganggap enteng hakim gitu loh," terangnya.
Ketika diminta konfirmasi perihal penahanan Miranda, maka kasus suap sejumlah anggota DPR melalu cek pelawat senilai Rp24 miliar akan terungkap, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjawab semua bukti sudah jelas. "Saya kira bukti-bukti dan dokumen yang ada di KPK itu sudah banyak dan sudah lengkap," tandasnya.
Miranda dianggap membantu terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie menyebar 480 lembar cek ke Senayan pada 8 Juni 2004. Pimpinan KPK, Zulkarnaen, mengatakan Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau pasal 56 KUHP.
(sus)
0 comments:
Post a Comment