Ahmad Rifai (foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pengacara Ahmad Rifai berencana menyumbang uang tunai senilai Rp500 juta untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu akan dilakukannya jika Menteri Keuangan (Menkeu) mengeluaran peraturan hibah bagi kepentingan pembangunan gedung KPK.
Rifai mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah khususnya Menkeu untuk secepatnya mengeluaran keputusan tentang peraturan hibah bagi kepentingan pembangunan gedung KPK, apabila DPR tidak menyetujuinya sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jika sudah keluar peraturan dari Menteri Keuangan, kami akan menyumbang Rp500 juta untuk pembangunan gedung tersebut dan dana tersebut dipastikan dari kami, bukan dari orang yang terkait perkara KPK," ujar Rifai saat jumpa pers di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Rifai pun turut menggandeng penyanyi Charly Van Houten, eks vokalis grup band ST12 dalam aksi sosial penggalangan dana untuk gedung baru KPK. Rencananya Charly akan mengamen di wilayah Kramat Sentiong dalam acara penggalangan dana untuk menyumbang pembangunan gedung KPK.
(put)
0 comments:
Post a Comment