Proyek Hambalang (Foto:Susi/okezone)
JAKARTA- KPK dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Bogor. Oleh karena itu, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) berencana akan melakukan somasi kepada KPK.
Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat Habiburokhman, mengatakan saat ini SPR sedang menyiapkan somasi yang akan kami disampaikan kepada KPK. “Saat ini kami sudah mendapat kuasa khusus untuk memberikan somasi kepada KPK dari sekelompok orang yang berstatus Warga Negara Indonesia yang merasa sangat kecewa dengan kelambanan KPK tersebut,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (21/6/2012).
Secara garis besar, kata Habiburokhman, somasi itu meminta KPK untuk segera menetapkan apakah kasus Hambalang ini bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan atau tidak. “Jika KPK memilih untuk tidak meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan maka kami akan mengajukan gugatan hukum kepada KPK,” katanya.
Habiburokhman mengatakan, somasi tersebut akan didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan disampaikan secara langsung kepada KPK paling lambat Selasa 26 juni 2012 mendatang. “Dalam waktu 7 x 24 jam sejak somasi itu kami sampaikan, KPK harus memberikan jawaban jika tidak ingin somasi kami berlanjut ke gugatan,” katanya.
Dia mengatakan, somasi dan gugatan yang akan dilayangkan kepada KPK bukanlah sebuah bentuk serangan kepada KPK. Justru somasi dan gugatan ini merupakan bentuk dukungan konrit agar KPK senantiasa dapat bekerja serius, profesional dan cepat dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sebab, kata Habiburokhman, kasus Hambalang sangat aneh. Hampir nyaris satu tahun perkara tersebut diselidiki dan sudah lebih 70 orang saksi diperiksa, namun KPK belum bisa menentukan sikap apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Bahkan KPK belum pernah memanggil dan meminta keterangan Anas Urbaningrum, orang yang sangat sering disebut oleh saksi dalam kasus Hambalang,” katanya.
Idealnya waktu penyelidikan perkara pidana korupsi di KPK adalah paling lama 120 hari terhitung sejak pertama kasus tersebut dilaporkan. Waktu 120 hari ini sama dengan waktu penyidikan perkara dengan kategori ”sangat sulit” di lingkungan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Satu hal yang harus disadari oleh KPK bahwa penyelidikan tindak pidana korupsi senantiasa berpacu dengan waktu, semakin bertele-tele proses penyelidikan justru akan semakin sulit perkara tersebut diusut dengan tuntas dan semakin sulit menjebloskan mereka yang bersalah ke penjara.
Kelambanan KPK dalam menyelidiki kasus Hambalang ini setidaknya memberi tiga keuntungan kepada para koruptor yang terlibat dalam perkara tersebut.
Keuntungan pertama , para koruptor tersebut bisa dengan mudah menghilangkan, memindahkan ataupun merekayasa barang bukti untuk menutupi kesalahan mereka. Sebagaimana kita ketahui bahwa tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana kerah putih (white collar crime) yang sebagian besar alat buktinya mudah dihilangkan karena berbentuk kertas atau file komputer.
Keuntungan kedua, para koruptor tersebut bisa leluasa mengkonsolidasikan saksi-saksi agar dapat memberikan keterangan yang meringankan mereka. Biasanya para saksi dalam kasus Tipikor adalah orang-orang dekat atau setidaknya orang-orang dalam lingkungan kerja si tersangka, sehingga ada kecenderungan untuk bersaksi tidak jujur karena segan atau takut kepada si tersangka.
Keuntungan ketiga, para koruptor bisa menggalang kekuatan politik untuk menghambat kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan KPK. Terlebih dalam perkara ini pihak-pihak yang dituduh terlibat umumnya adalah politisi dari partai besar.
(ugo)
0 comments:
Post a Comment