Loeana Kanginnadhi di PN Denpasar (Foto: Okezone/Rohmat)
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali membenarkan jika terdakwa penipuan dan penggelapan Loeana Prigannadhi (78) pernah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Masuknya Loeana dalam DPO kembali menyeruak menyusul perang pernyataan antara kuasa hukum Loeana Sumardhan dan kuasa hukum korban Putra Masagung, Juniver Girsang.
Guna menjawab kesimpangsiuran informasi tersebut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Eko Indarno menegaskan jika Loeana pernah masuk DPO. Pihaknya telah berkordinasi dengan Aspidum Kejati Bali, Asep Sudarman dan Tim JPU kasus Loeana yakni Sinaryati dan Armaeni.
”Hasilnya memang benar ada surat DPO yang dikeluarkan penyidik Polda Bali,” tegas Eko saat dihubungi, Rabu (27/6/2012).
Tim JPU dalam kasus yang menghebohkan pubik tanah air itu, menunjukkan berkas yang dilampirkan dalam perkara itu soal DPO nenek Loeana. Hanya saja Eko mengaku lupa nomor surat dan tanggal pembuatannya.
Ditegaskan Eko, bahwa Kejati Bali tidak pernah mengeluarkan surat DPO terhadap Loeana yang kini sedang sakit keras dan menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar. Dijelaskan, setelah berkasnya lengkap atau P21 dan pada pelimpahan kedua, penyidik Polda Bali sudah menyerahkan nenek Loeana beserta barang bukti.
Saat itu juga Loeana, menurut Eko, sudah ditahan pihak Polda Bali. Jadi kejaksaan tidak mengeluarkan DPO sebab setelah dilimpahkan, langsung bersama terdakwa dan barang bukti, lanjut disidangkan.
(sus)
0 comments:
Post a Comment