Ilustrasi
JAKARTA - Pengajuan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membangun gedung baru masih belum disetujui Komisi III DPR RI.
Komisi III khawatir gedung baru KPK akan sia-sia saat lembaga itu bubar. Dengan kata lain, Komisi III berpandangan KPK adalah lembaga ad hoc yang suatu saat akan dibubarkan.
“Makanya harus disepakati dulu apakah KPK akan jadi lembaga permanen atau ad hoc. Kemarin kita arahkan untuk mencari gedung pemerintah yang tidak terpakai shingga ada penghematan dan upaya berhemat supaya tidak membangun gedung baru begitu lembaganya selesai, maka jadi gedung berhantu,” kata Anggota Komisi III Bambang Soesatyo kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (23/6/2012).
Kalau bicara kapasitas ruangan dengan jumlah karyawan, lanjut Bambang, DPR juga mengalami masalah serupa dengan KPK. Tapi, DPR bisa bertahan dengan kondisi itu sampai sekarang, karena kondisi keuangan Indonesia sangat terbatas.
“Ketimbang membangun gedung baru yang kalaupun dilakukan memakan waktu 1,5 tahun ke depan. Dan itu pun mendekati masa berkahir lembaga itu, karena untuk status permanen belum ada kesepakatan dengan KPK," katanya.
Dia menambahkan, Komisi III belum menyetujui pembangunan gedung KPK karena tak ingin ada kesenjangan dengan lembaga lainnya. "Tidak hanya KPK yang minta gedung. Komnasham juga minta gedung baru, yang lain minta gedung semua," katanya.
Bambang juga tak setuju atas wacana pembangunan gedung KPK dibiayai masyarakat yang belakangan didukung beberapa pejabat negara.
“Itu ide bagus tapi kalau ada pejabat di salah satu Kementerian yang berkeinginan untuk menyumbang tapi harus dipertanyakan itukan ada upaya terselubung. Apalagi pernah ditulis majalah mingguan terindikasi kasus suap di Medan," katanya tanpa menyebut orang yang dimaksud.
Menurutnya, pejabat negara yang ikut menyumbang pembangunan gedung baru KPK dipastikan memiliki motif khusus dan tidak sepenuhnya tulus.
(abe)
0 comments:
Post a Comment