Friday, June 1, 2012

UI Prihatin Miranda Ditahan KPK

Foto: (dok okezone)
Foto: (dok okezone)

JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) mengaku prihatin atas ditahannya Miranda Swaray Goeltom yang tak lain adalah Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Sekretariat Pimpinan UI Devie Rahmawati kepada Okezone, Jumat (1/6/2012).

"Salah satu hal yang pasti, kasus ini membuat alumni UI lain prihatin," ujar Devie.

Kendati demikian, lanjut Devie, pihaknya tidak akan mencopot Miranda sebagai Guru Besar maupun sebagai dosen di kampus tersebut. Hal itu karena sesuai Undang-undang Kepegawaian yang menyatakan pemecatan baru dapat dilakukan setelah Miranda mempunyai kekuatan hukum tetap dari majelis hakim.

"Kami memberikan kesempatan kepada ibu Miranda untuk membela diri dalam persidangan. Kami berharap ibu Miranda tidak terlibat dan dapat segera selesai kasusnya," tuturnya.

Saat dikonfirmasi apakah dengan ditahannya Miranda selaku alumni dan dosen membuat citra UI memburuk dimata masyarakat? Devie tak sepakat dengan hal itu. "Kalau untuk citra banyak alumni UI yang juga berprestasi," katanya.

Miranda Goeltom berstatus tersangka sejak sejak 26 Januari  2012. Empat bulan lebih berselang, KPK belum pernah sekalipun  memeriksa Miranda. Dia baru menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat, 1 Juni 2012 namun langsung ditahan.

Miranda sendiri dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Dia dianggap membantu terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, menyuap sejumlah Politisi Senayan untuk memenangkan dirinya sebagai DGS Bank Indonesia.

(sus)

UI Prihatin Miranda Ditahan KPK Gallery

UI Prihatin Miranda Ditahan KPK UI Prihatin Miranda Ditahan KPK UI Prihatin Miranda Ditahan KPK UI Prihatin Miranda Ditahan KPK UI Prihatin Miranda Ditahan KPK UI Prihatin Miranda Ditahan KPK UI Prihatin Miranda Ditahan KPK

0 comments:

Post a Comment