Sherny Kojongian (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indoneis (BLBI), Sherny Kojongian, mengaku tidak tidak tahu dirinya telah divonis 20 tahun dalam kasus dugaan korupsi dan perbankan yang terjadi di Bank BHS pada 1992-1996.
Menurut Kuasa hukum Sherny dari Kantor OC Kaligis & Associates, Afrian Bondjol, kejaksaan memang telah melayangkan surat pemanggilan, namun surat itu tidak sampai kepada kliennya.
"Saya tidak tahu faktanya pada waktu itu. Pastinya jaksa melakukan pemanggilan, namun sampai atau tidak?" ujar Afrian di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (13/6/2012).
Afrian mengaku, Sherny, baru mengetahui dirinya dihukum 20 tahun penjara dalam kasus Bank BHS, saat sherny hendak mengajukan permohonan sebagai warga negara Amerika. "Faktanya sherny baru tahu dia dihukum tahun 2007, sementara putusan pengadilan tahun2002. Makanya kami minta sidang dibuka kembali," imbuhnya.
Sherny tiba di Terminal II F Bandara Soekarno Hatta pukul 08.35 WIB setelah hampir 10 tahun buron. Pada 2012, Sherny diputus bersalah oleh Pengadilan Negri Jakarta Pusat dengan hukuman 20 tahun penjara.
(ded)
0 comments:
Post a Comment