Ilustrasi
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) guna mendaftarkan uji materiil atas Perpres 60 Tahun 2012 tentang wakil menteri.
Pengajuan gugatan tersebut ke MA menurut GN-PK, karena Perpres 60 Tahun 2012 yang ditetapkan Presiden SBY bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Ini kan peraturan negara bukan peraturan RT (Rukun Tetangga). Kalau bikinnya buat RT ya sah-sah saja peraturannya kacau seperti sekarang. Harusnya legal drafter, presiden cermat, teliti, dan tidak ceroboh. Hari ini dilantik, hari ini digugat, kasihan juga presiden. Perlu saya pertegas bahwa ini dalam pencegahan korupsi, dan saya yakin menang," ujar ketua GN-PK Adi Warman, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012).
Menurut Adi Warman, Perpres tentang Wamen yang berisi 15 pasal tersebut, selain mengandung banyak pertentangan dengan isi putusan MK, juga kurang penjelasan mengenai posisi Wamen yang berbenturan tugas dan kewenangannya dengan pejabat di bawahnya, seperti Sekjen, Irjen, Dirjen bahkan dengan menterinya sendiri.
"Menimbang dan mengingat dihubungkan dengan Pasal 10, dan organisasi Kementerian pasal 9 serta tupoksi wamen dengan tupoksi Sekjend, Dirjen, dan Irjend,"tegasnya.
Saat mendaftarkan gugatannya di MA, Adi Warman didampingi sejumlah pengurus GN-PK Pusat dan daerah serta Tim Kuasa Hukum, M Arifsyah Matondang, Nur Aliem Halvaima, Rizky Nugraha, Jhon Matias, Untung Sugiarto, Muhammad Amin, Su'ud Badjeber.
Sebelumnya, pada Selasa (5/6/2012), MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan GN-PK dalam uji materil terkait posisi Wamen sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
(abe)
0 comments:
Post a Comment