Keluarga korban Sukhoi (Foto: Heru H/okezone)
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan, meminta kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara bersama PT Jasa Raharja membantu pihak Sukhoi Air Craft Company (SCAC) dalam mendata ahli waris yang akan menerima asuransi.
Hal ini disampaikan oleh Mangindaan, usai acara pemberian santunan kepada ahli waris korban Pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100), di kantor Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat, Rabu (13/6/2012).
"Dalam pendataan saya mengharapkan Dirjen Perhubungan dan PT Jasa Raharja membantu pihak Sukhoi, agar verifikasi keluarga korban lebih cepat," ujarnya.
Berdasarkan surat perjanjian yang diberikan kepada dirinya, Kata dia, Pihak Sukhoi berjanji memberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan sebesar Rp1,25 miliar per ahli waris korban.
"Surat itu juga diberitahukan kepada kedutaan besar Rusia untuk Indonesia, namun saya lupa nomor nya," imbuhnya.
"Kesepakatan itu sesuai dengan permintaan dari Komisi V DPR," tambahnya.
Mengenai pemberian santunan dari PT Jasa Raharja, Mangindaan menjelaskan santunan sebesar Rp 50 juta itu, kebijakan tidak terjamin, dan merupakan rasa empati pemerintah terhadap keluarga korban Pesawat SSJ-100, yang jatuh di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
(crl)
0 comments:
Post a Comment