TERNATE - Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, kembali dilaporkan warganya atas dugaan korupsi pembangunan jalan tahun anggaran 2006-2007. Nilai korupsi mencapai Rp279,366 miliar.
Sebelumnya, Ahmad Hidayat dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya di Ibu Kota Sanana senilai Rp32 miliar. Kasus tersebut masih disidik petugas Polda Malut.
Dalam surat laporan LP TBL/02/V/2012/ Malut/Ditreskrimsus, selain bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sula, Mahmud Syafrudin, juga ikut dilaporkan.
Sejumlah kasus yang dilaporkan, di antaranya pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai yang didasarkan surat perjanjian pemborongan Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tanggal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167,222 miliar.
Kemudian, pembangunan jalan Gela-Tikong-Lede senilai Rp105,145 miliar serta dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Samuya-Losseng senilai Rp6,999 miliar.
Badar, perwakilan dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, sebagai pelapor, mendesak Kapolda Malut, Brigjen Pol Affan Richwanto, segera menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi itu.
Selain Kadis PU, Syafrudin, pimpinan PT Mega Buana Mangoli, PT Mandiri Wahana Lestari, dan PT Talindo Bumi Perkasa, selaku kontraktor proyek pembangunan tiga jalan tersebut, juga diduga terlibat.
(Syamsudin Sidik/Sindo TV/ton)
0 comments:
Post a Comment