Foto: Okezone
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus suap di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan status tersangka langsung ditetapkan kepada G, setelah institusi anti-korupsi itu berhasil menangkapnya bersama dua orang laki-laki, S dan D, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Mereka ditangkap di lorong bagasi Bandara Soekarno-Hatta jam 5 sore," kata Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/6/2012).
Mereka yang ditangkap diketahui bernama lengkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Menurut Bambang, ketiga orang tersebut diduga sebagai pemberi suap, seperti Anshori, Majaner PT Hardaya Inti Plantations yang lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim KPK sudah meng-capture, mengikuti mereka, sejak dari Gorontalo. Orang yang ditangkap itu kooperatif," kata Bambang.
Bambang mengatakan saat ini KPK sedang menggali keterangan dari mereka. Menurut Bambang, keputusan dua kolega Gondo, yakni Sukirno dan Dedi Kurniawan, apakah akan menyusul menjadi tersangka atau dilepas, tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik. "Mudah-mudahan besok akan dijelaskan statusnya apakah jadi tersangka atau dilepas," ungkap Bambang.
Penangkapan terhadap mereka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Anshori. Dia ditangkap tangan penyidik KPK, kemarin, saat akan menyuap Bupati Buol, Amran Amran Batalipu.
Belum jelas benar motif Anshori menyuap Bupati Buol. Tanpa berniat memperinci, Bambang mengatakan Anshori diduga menyuap Bupati Buol demi menerbitkan hak tertentu. "Tapi maaf, saya tidak bisa sebutkan lebih detail. Saya belum bisa jawab, demi kepentingan penyidikan," terang Bambang.
(sus)
0 comments:
Post a Comment